Tempat-Tempat Diperbolehkannya Ghibah
Bersama Pemateri :
Ustadz Abdullah Taslim
Tempat-Tempat Diperbolehkannya Ghibah merupakan kajian Islam ilmiah oleh Ustadz Abdullah Taslim, M.A. dalam pembahasan kitab Kun Salafiyyan ‘alal Jaddah. Kajian ini disampaikan pada Sabtu, 25 Dzul Qa’dah 1443 H / 25 Juni 2022 M.
Kajian Islam Tentang Tempat-Tempat Diperbolehkannya Ghibah
Kita sampai pada pembahasan tentang tempat-tempat yang diperbolehkan kita melakukan ghibah padanya serta mengkritik orang yang melakukan kesalahan menurut para ulama Islam. Ini adalah pembahasan terakhir dari kitab ini.
Ketika para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah menegakkan nasihat dalam rangka menjaga kemurniannya Islam, dalam rangka untuk menegakkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya untuk membersihkan agama ini dari kotoran orang-orang yang ingin mengaburkan pemahaman agama yang benar, atau pentakwilan dari orang-orang yang jahil, atau penyelewengan makna ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari orang-orang yang melampaui batas, maka ternyata ini merupakan perkara yang memang ditunjukkan dalilnya dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan telah ada penjelasan dari para ulama terdahulu tentang hal ini.
Pengertian ghibah kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang shahih:
ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ
“Kamu menyebutkan hal-hal yang tidak disukai oleh saudaramu tentang dia dibelakangnya.”
Hukum asalnya dalam Islam jelas diharamkan dan termasuk dosa besar. Tetapi karena ada kemaslahatan yang lebih besar, para ulama menetapkan ada tempat-tempat atau pengecualian dari keharaman ghibah. Dimana ditempat-tempat ini diperbolehkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۚ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukai perkataan buruk tentang orang lain yang disebutkan secara terang-terangan kecuali orang yang didzalimi. Dan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa`[4]: 148)
Ini juga menunjukkan bahwa menceritakan tentang keburukan orang lain di depan orang lain yang bukan untuk nasihat langsung tidak diperbolehkan. Hanya dikecualikan di sini orang yang didzalimi. Kalau kita merujuk kepada tafsir Ibnu Katsir Rahimahullahu Ta’ala, ada pendapat dari Imam Mujahid Rahimahullahu Ta’ala. Beliau menyebutkan bahwa ayat ini berkenaan dengan seseorang yang didzalimi haknya. Yakni ada seorang yang bertamu ke rumah saudaranya sesama muslim. Ternyata sampai di rumah tersebut dia tidak mendapatkan pelayanan yang sebagaimana mestinya. Akhirnya setelah dia pulang dari rumah tersebut dia menceritakan kepada orang lain bahwa Si Fulan (tuan rumah) itu tidak memperlakukan aku dengan jamuan yang pantas.
Ini orang yang didzalimi, haknya tidak ditunaikan dengan sebaik-baiknya oleh tuan rumah. Padahal bisa jadi tuan rumah memang kondisinya mungkin sedang kesulitan sehingga dia tidak bisa memberikan pelayanan yang maksimal. Tapi Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan membicarakan kejelekan tuan rumah disampaikan kepada orang lain karena orang ini adalah orang yang didzalimi. Kalau ini berhubungan dengan kemaslahatan seorang tamu perkara ini dibolehkan dan dijadikan pengecualian dari ghibah yang diharamkan. Apalagi ketika itu berhubungan dengan kemaslahatan penjagaan agama, kemaslahatan pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar tidak dibawa kepada pemahaman-pemahaman yang menyimpang.
Maka dalilnya tentu sangat banyak dalam hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama supaya kita yakin bahwa memperingatkan kesalahan orang-orang yang menyimpang dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mengingatkan masyarakat tentang bahaya bid’ah (tentu saja tetap diusahakan dengan bahasa yang santun dan lemah-lembut), ini adalah perkara yang memang diperbolehkan di dalam Islam berdasarkan keterangan para ulama.
Enam Tempat Diperbolehkannya Ghibah
Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Riyadhush Shalihin berkata: ”
اعلم أن الغيبة تباح لغرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها وهو ستة أسباب
“Ketahuilah bahwasanya ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain dibelakangnya) itu diperbolehkan karena ada tujuan yang sesuai dengan syariat yang tidak mungkin bisa dicapai tujuan yang benar dalam syariat ini kecuali dengan melakukan ghibah tersebut. Dan ada enam alasan diperbolehkan ghibah.”
Enam tempat tersebut adalah:
- Menit ke-16:30 Mengadukan perbuatan dzalim.
- Menit ke-17:40 Meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran.
- Menit ke-20:07 Meminta fatwa kepada orang yang berilmu tentang satu permasalahan yang berhubungan dengan kejelekan orang lain.
- Menit ke-22:50 Memperingatkan kaum muslimin dari keburukan serta memberikan nasihat kepada mereka.
- Menit ke-26:50 Seseorang yang melakukan perbuatan buruk (kefasikan/kebid’ahan) secara terang-terangan.
- Menit ke-30:20 Memperkenalkan seseorang.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 kajian Tentang Kelompok-Kelompok Ahlul Bid’ah Yang Harus Dijauhi
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51840-tempat-tempat-diperbolehkannya-ghibah/